HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Ungkap Skema Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah


VAZnews.com
- Gubernur Bengkulu Terjerat Kasus Korupsi: KPK Ungkap Skema Amplop Serangan Fajar dan Dugaan Pemerasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatatkan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.

Penangkapan ini terkait dengan kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024, di mana Rohidin maju sebagai calon gubernur.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah amplop bergambar Rohidin, yang diduga digunakan untuk “serangan fajar” menjelang Pilkada. 

"Betul untuk serangan Fajar. Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,"(Jumlah amplop) belum dihitung," kata Tessa kepada wartawan, Senin (25/11/2024) mengutip dari laman detiknews.

Skema Pemerasan untuk Biaya Pilkada

KPK mengungkapkan bahwa Rohidin bersama dua pejabat lainnya—Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca—diduga memeras sejumlah kepala dinas. Total uang yang dihimpun mencapai Rp 5 miliar.

Berikut adalah rincian kontribusi dari beberapa kepala dinas:

1. Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan): Memberikan Rp 200 juta melalui Anca untuk memastikan dirinya tidak dicopot dari jabatannya.

2. Tejo Suroso (Kepala Dinas PUPR): Menyumbang Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor, perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai.

3. Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan): Menyerahkan Rp 2,9 miliar. Selain itu, ia diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru sebelum Pilkada.

4. Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra): Menyumbang Rp 1,4 miliar.

Selain uang tersebut, KPK juga menyita uang tunai total Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari berbagai sumber.

Dijerat Pasal Tipikor

Atas tindakannya, Rohidin beserta Isnan dan Anca dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 KUHP. Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pilkada di Tengah Bayang-Bayang Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat Rohidin sedang berusaha mempertahankan jabatannya dalam Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi. KPK memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan mengingatkan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan Pilkada.

Masyarakat Bengkulu kini menanti langkah tegas KPK sekaligus berharap agar proses Pilkada tetap berlangsung secara adil dan bersih dari praktik korupsi.

Posting Komentar