Dianggap Menghambat, Kemenperin Tegaskan TKDN Lindungi Investasi dan Serap Tenaga Kerja
Foto: Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif
VAZnews.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dirancang untuk melindungi investasi manufaktur, termasuk investasi asing, di dalam negeri.
Kebijakan ini dinilai vital untuk memastikan permintaan domestik tetap terjaga dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa daya tarik pasar domestik Indonesia yang besar menjadi keunggulan yang harus dimanfaatkan untuk menarik lebih banyak investasi.
"TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami tentu berkewajiban menjamin keberlangsungan investasi mereka tersebut," ujarnya pada Sabtu (30/11).
Ia juga menjelaskan, kebijakan TKDN berlaku tanpa diskriminasi bagi semua produk manufaktur, baik dari investor lokal maupun asing. Produk dengan komponen impor tetap dapat memperoleh sertifikat TKDN asalkan sesuai regulasi.
"Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia." ujar Febri.
Menurutnya hal tersebut bukanlah suatu hambatan. Perusahaan global berteknologi tinggi seharusnya bisa berinvestasi di Indonesia seperti yang sudah dilakukan di negara lain dengan ekonomi dan SDM lebih rendah.
TKDN tidak hanya meningkatkan permintaan pasar domestik, tetapi juga memberikan efek berganda bagi sektor ekonomi.
Febri menjelaskan, Belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage yang berdampak luas pada perekonomian, termasuk peningkatan industri komponen, mesin, hingga penyerapan tenaga kerja.