TPS Pilkada 2024 Tutup Jam 13.00: Ketahui Jadwal dan Dokumen yang Harus Dibawa
VAZNews.com - Pemungutan suara dalam rangka Pilkada serentak 2024 berlangsung hari ini, memberikan kesempatan kepada warga yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Warga diimbau mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal buka-tutup TPS telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang memastikan pemungutan suara berlangsung dengan tertib. TPS dibuka mulai pukul 07.00 waktu setempat dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, menandai akhir dari proses pemungutan suara.
Ketentuan Waktu Pemungutan Suara Berdasarkan Kategori Pemilih
Pemilih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Setiap kategori memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda, sebagai berikut:
1. Pemilih DPT
Waktu Pemungutan: 07.00-13.00 waktu setempat. Dokumen yang Dibutuhkan: Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket)
Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
2. Pemilih DPTb
Waktu Pemungutan: 11.00-13.00 waktu setempat. Dokumen yang Dibutuhkan: KTP-el atau Suket
Formulir Model A Surat Pindah Memilih, yang diberikan tiga hari sebelum pencoblosan. Pemilih DPTb akan menerima surat suara sesuai dengan lokasi pilihannya.
3. Pemilih DPK
Waktu Pemungutan: 12.00-13.00 waktu Setempat. Dokumen yang Dibutuhkan: KTP-el atau Suket. Pemilih DPK akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
Imbauan kepada Pemilih
Warga diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean dan memastikan hak pilih terpenuhi.
Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan agar proses pencoblosan berjalan lancar.
Pilkada 2024 adalah momentum penting untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan bagi masyarakat. Pastikan Anda menggunakan hak pilih dengan bijak!