Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal iPhone 16: Kita Potong!
Bea Cukai Potong-potong Barang Ilegal Iphone 16 di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/11/2024). | Foto: RRI
VAZnews.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan perangkat iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Pemusnahan ini berlangsung di kantor DJBC Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat (29/11), dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.
"Barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan. Kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," kata Askolani saat hendak memotong iPhone 16, dikutip dari detikcom.
Menurut Askolani, total ada 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, yang disita oleh DJBC. Perangkat ini dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta tanpa mematuhi prosedur bea masuk yang berlaku.
Seluruh iPhone 16 yang disita melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebanyak 102 unit iPhone tersebut masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui barang bawaan penumpang atau pengiriman sebagai barang kiriman.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," ujar Askolani, dikutip dari CNBC.
Syarat Apple untuk Menjual iPhone 16 di Indonesia
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan ada syarat yang harus dipenuhi agar Apple dapat menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah pembayaran utang investasi atas komitmen Apple pada periode 2020-2023, yang mencapai US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (kurs Rp15.800 per dolar AS).
Menurut Agus, meski Apple membayar sisa utang tersebut, hanya seri iPhone 16 yang diperbolehkan untuk dijual. Untuk bisa menjual produk dengan bebas di Tanah Air, Apple juga harus segera menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026. Proposal baru dan pelunasan utang ini harus dilakukan secara terpisah.
Pemerintah memang telah menerima proposal baru dari Apple. Namun, Agus menyebut nilainya masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan pangsa pasar pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia.
"Yang komitmen dia untuk 2024-2026 yang mereka harus sampaikan proposal which is mereka sudah sampaikan proposal, tetapi tetapi bagi kami setelah dilakukan assessment teknokratis proposal itu belum memenuhi standar atau asas berkeadilan," jelasnya.