Beban Hidup Semakin Sulit, Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12%
VAZnews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai tahun depan.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat yang sudah menghadapi tekanan ekonomi.
Kenaikan PPN menjadi 12% diperkirakan akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Hal ini menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan. Banyak masyarakat khawatir bahwa kenaikan ini akan memperburuk daya beli, mengingat inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
"Jadi kami di sini (pajak PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI DPR RI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan (pada Januari 2025)," ucap Sri Mulyani.
"Waktu kita bahas juga banyak debat mengenai itu, tapi counter cyclical tetap kita jaga," tutur lagi.
Namun, beberapa pengamat ekonomi menilai kebijakan ini perlu diimbangi dengan upaya lain, seperti peningkatan efisiensi belanja pemerintah dan pemberantasan kebocoran pajak.
Kenaikan PPN bisa menjadi beban bagi masyarakat jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang mendukung sektor riil.
Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) turut menyuarakan keprihatinan mereka. Banyak dari mereka mengaku khawatir kenaikan PPN akan memengaruhi harga produk mereka, sehingga daya saing menjadi lebih rendah.
Meskipun kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat keuangan negara, tantangan dalam pelaksanaannya tetap besar. Pemerintah perlu bekerja keras untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, masyarakat kini menanti langkah pemerintah selanjutnya. Apakah kebijakan ini mampu mendukung pembangunan ekonomi tanpa membebani rakyat? Waktu akan menjadi penentunya.