Kasus Buron Harun Masiku, Mengapa Yasonna Laoly Bisa Dicekal KPK?
Kredit: jawapos
VAZNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mencekal Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret buron Harun Masiku. Keputusan ini memicu berbagai tanggapan, termasuk dari akademisi dan mantan penyidik KPK.
Akademisi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Luthfi Makhasin, menilai pencekalan terhadap Yasonna adalah langkah yang wajar dalam proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, langkah ini tidak biasa.
"Tidak biasa karena ini menyangkut pengurus partai politik besar yang pernah berkuasa sepuluh tahun, dan sudah menyatakan berada di luar pemerintahan," kata Luthfi, Kamis (26/12/2024).
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa langkah KPK ini sah secara hukum mengingat kebutuhan proses penyidikan. Luthfi juga menggarisbawahi pentingnya respons PDIP terhadap pencekalan ini sebagai indikasi konsistensi partai dalam mendukung penegakan hukum yang adil.
Sebelumnya, Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut pencegahan Yasonna ke luar negeri adalah langkah yang tepat, terutama karena keterangan Ketua DPP PDIP tersebut dianggap krusial.
"Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal," ujarnya.
Yasonna diketahui menjadi saksi terakhir yang diperiksa KPK sebelum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka. Hasto terjerat dalam dua kasus, yakni dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena penyidik membutuhkan keterangan dari keduanya untuk memperlancar proses penyidikan. Larangan bepergian tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dalam politik nasional. Keputusan KPK untuk mencekal tokoh partai besar seperti Yasonna menegaskan komitmen lembaga ini dalam mengusut tuntas kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.