Amnesti Narapidana oleh Prabowo: Komitmen Humanis Berbasis HAM
VAZNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, sebuah kebijakan yang didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menjelaskan langkah tersebut melalui siaran pers pada Minggu, 15 Desember 2024. Menurut Pigai, amnesti ini akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kategori, seperti pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana politik, mereka yang mengidap penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, serta pengguna narkotika yang membutuhkan rehabilitasi.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek (kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi) itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita,” kata Pigai.
Pigai juga menyoroti pentingnya kebijakan ini untuk narapidana UU ITE, khususnya yang dihukum karena penghinaan terhadap kepala negara.
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” jelasnya lebih lanjut.
Selain itu, narapidana dari kelompok rentan lainnya seperti kasus Papua, warga lanjut usia, anak-anak, serta mereka yang mengidap gangguan jiwa dan HIV/AIDS juga menjadi prioritas untuk diberikan pengampunan. Presiden menilai langkah ini merupakan bagian dari pendekatan berbasis kemanusiaan.
Kementerian Hak Asasi Manusia akan mendukung kebijakan ini dengan program-program seperti Kesadaran HAM untuk memastikan para penerima amnesti mendapatkan perhatian yang tepat.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” ujar Pigai.
Berdasarkan data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, angka tersebut masih dalam proses klasifikasi dan asesmen lebih lanjut sebelum dimintakan persetujuan dari DPR.
Keputusan ini tidak hanya menjadi langkah humanis tetapi juga mencerminkan visi Prabowo untuk menciptakan rekonsiliasi nasional, memperkuat nilai-nilai HAM, dan memastikan bahwa pendekatan keadilan tetap berpihak pada sisi kemanusiaan.
Source: Rmol