iPhone 16 Tersandung Kebijakan TKDN, Indonesia Tanggapi Keluhan Amerika Serikat
iPhone 16 Tersandung Kebijakan TKDN, Indonesia Tanggapi Keluhan Amerika Serikat | Foto: detikNET |
VAZnews.com - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kembali menjadi sorotan setelah iPhone 16 belum dapat dijual di Indonesia. Amerika Serikat melalui laporan AmCham Indonesia dan US Chamber of Commerce menyebut aturan TKDN sebagai hambatan besar bagi investasi perusahaan asal AS.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru melindungi investasi dalam negeri, termasuk penanaman modal asing.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menekankan bahwa TKDN dirancang untuk menjaga daya tarik pasar domestik Indonesia yang besar dan memastikan manfaat ekonomi yang maksimal.
"TKDN tidak diskriminatif dan berlaku untuk semua produk. Bahkan, produk dari bahan baku impor tetap bisa memperoleh sertifikasi TKDN dengan perhitungan yang adil," kata Febri.
Kemenperin juga menyatakan bahwa perusahaan global, termasuk produsen iPhone, memiliki peluang besar untuk berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia.
"TKDN adalah peluang, bukan hambatan. Di negara lain dengan ekonomi lebih rendah, mereka bisa berinvestasi. Tidak ada alasan untuk tidak melakukannya di Indonesia yang punya pasar besar dan ekonomi tumbuh cepat," ujar Febri.
Pemerintah optimis bahwa kebijakan TKDN dapat mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong keterlibatan lebih banyak investor asing.
Febri menegaskan, jika perusahaan global seperti Apple berkomitmen untuk menyesuaikan dengan kebijakan TKDN, mereka akan menikmati manfaat besar dari pasar Indonesia yang menjanjikan.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka dialog untuk memastikan implementasi TKDN tidak menghambat kerja sama investasi. Ke depan, penerapan TKDN diharapkan mampu membawa kemajuan signifikan bagi perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan industri lokal dan peningkatan daya saing produk domestik.