Kenaikan PPN 12% Mulai 2025 dan Dampaknya Terhadap Inflasi dan Daya Beli
VAZNEWS.COM - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini diperkirakan akan menambah pendapatan hingga Rp 75 triliun.
Namun, analis mengingatkan dampaknya terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global yang masih tinggi.
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan bahwa kenaikan PPN berpotensi memicu peningkatan inflasi yang signifikan.
“Sebagai contoh, pada 2022 ketika PPN naik menjadi 11%, inflasi meningkat hingga 0,95% dalam satu bulan,” ungkap Ibrahim, mengutip dari laman investor.id.
Kenaikan serupa, bahkan lebih besar, kemungkinan akan terjadi ketika tarif PPN naik menjadi 12%. Selain dampak terhadap inflasi, daya beli masyarakat diproyeksikan akan tertekan, khususnya di kalangan kelas menengah.
Ibrahim menambahkan bahwa penurunan daya beli dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, kemungkinan besar akan tertekan dan ini bisa berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga,” ujarnya.
Efek crowding out pada konsumsi dan investasi juga menjadi perhatian para ekonom. Jika daya beli melemah, maka potensi penurunan belanja konsumen dan investasi domestik dapat menjadi ancaman bagi stabilitas ekonomi.
Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merancang kebijakan lanjutan untuk memitigasi dampak negatif tersebut.
Namun, kenaikan PPN juga diharapkan memberikan manfaat melalui peningkatan anggaran untuk program-program pemerintah. Ibrahim menyarankan agar pendapatan tambahan dari kenaikan PPN diarahkan untuk mendukung program-program pro-rakyat.
“Pendapatan tersebut harus diarahkan untuk mendukung program-program pro-rakyat, seperti subsidi kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Di sisi lain, tantangan dari ketidakpastian ekonomi global, seperti kebijakan suku bunga The Fed dan perlambatan ekonomi China, juga dapat memperparah dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian domestik.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal yang diambil tidak memperburuk tekanan ekonomi yang ada.
Dengan kenaikan PPN yang direncanakan pada 2025, para analis memperingatkan bahwa dampaknya terhadap inflasi dan daya beli harus diantisipasi sejak dini. Strategi mitigasi yang tepat dan alokasi anggaran yang optimal menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.