KPK Panggil Ulang Mbak Ita Walikota Semarang dalam Kasus Korupsi
Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita | Foto: RMOL
VAZNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil ulang Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai tersangka pada Selasa, 10 Desember 2024. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Mbak Ita dalam panggilan pertama tersebut.
“Ada atau tidak ada alasan ketidakhadirannya karena ini baru yang pertama kali ya yang bersangkutan dipanggil, penyidik nanti akan memanggil kembali,” ujar Tessa kepada wartawan, Minggu, 15 Desember 2024.
Namun, Tessa menyebutkan bahwa jadwal pemanggilan ulang terhadap Mbak Ita belum dapat dipastikan. “Kapannya nanti akan diinformasikan,” pungkasnya.
Selain Mbak Ita, tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di hari yang sama. Ketiganya adalah Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024; Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang; serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Mbak Ita sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, hingga kini, bunyi petitum gugatan tersebut belum ditampilkan di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang tengah diselidiki KPK mencakup tiga tindak pidana. Pertama, dugaan suap dalam pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024. Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah. Ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak.
Sejak memulai penyidikan pada 11 Juli 2024, KPK belum secara resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyelidikan kasus ini terus berkembang, dan sejumlah nama pejabat serta pengusaha mulai terseret dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar seperti Mbak Ita, yang saat ini juga menjabat sebagai Walikota Semarang. KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan penyidikan untuk memberikan kejelasan hukum dan mendorong pemberantasan korupsi di tingkat daerah.