OJK Mengaku Telah Menerima 31 Ribu Lebih Aduan Konsumen Terkait Fintech, Perbankan dll.
Foto: viva.co.id/Anisa Aulia
VAZNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 31.099 pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024.
Laporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, di tengah maraknya praktik usaha keuangan yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, sektor perbankan menjadi yang paling banyak diadukan dengan total 11.901 laporan. Di posisi kedua, terdapat sektor perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dengan 10.961 laporan.
Frederica mengungkapkan bahwa OJK telah melakukan berbagai langkah penindakan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar aturan.
“Kami telah memberikan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dan kami memberikan sebanyak 16 sanksi denda ke 58 PUJK,” jelasnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (13/12).
Selain itu, OJK juga menerima 6.496 pengaduan terkait perusahaan pembiayaan (multifinance) dan 1.322 pengaduan mengenai asuransi. Dari total aduan tersebut, 89,6% berhasil diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution atau penyelesaian internal, sementara 10,4% sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Di sisi lain, Frederica juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2024, OJK berhasil menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 2.930 adalah pinjaman online ilegal, sementara 310 lainnya merupakan investasi ilegal.
Penindakan terhadap entitas keuangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang signifikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan terhadap legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.
Melalui peningkatan pengawasan dan penindakan, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Langkah ini juga diharapkan mendorong tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.