Prabowo Bebaskan Para Napi Yang Dulu Menghina Jokowi, Kok Bisa?
Foto: Hafidz Mubarak A/Antara |
VAZNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan besar dengan memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada puluhan ribu narapidana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperhatikan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi nasional.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa amnesti ini bukan tanpa alasan. “Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi,” ujar Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai humanis yang selaras dengan HAM.
Para narapidana yang diberikan amnesti berasal dari berbagai kategori kasus. Beberapa di antaranya adalah narapidana kasus politik, narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta mereka yang mengalami gangguan kesehatan serius seperti pengidap HIV/AIDS dan gangguan jiwa. Selain itu, para pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi juga masuk dalam daftar tersebut.
Kasus UU ITE menjadi sorotan khusus dalam keputusan ini. Natalius Pigai menyebutkan bahwa sejumlah narapidana UU ITE dijerat hukum karena kasus penghinaan terhadap kepala negara sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo menilai bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak mendasar yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, pengampunan diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan ini.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” jelas Natalius Pigai. Keputusan ini juga diharapkan dapat membuka ruang rekonsiliasi bagi semua elemen masyarakat, terutama dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi.
Selain itu, kategori narapidana yang mendapat amnesti juga meliputi kelompok usia lanjut, anak-anak, serta narapidana dengan penyakit berkepanjangan. Hal ini semakin menegaskan komitmen Presiden Prabowo untuk mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam kebijakannya.
Menurut Natalius Pigai, total sekitar 44.000 narapidana akan mendapatkan amnesti dalam kebijakan ini. Angka tersebut menunjukkan betapa besar perhatian yang diberikan pemerintah terhadap persoalan HAM di Indonesia.
“Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo diharapkan mampu menciptakan suasana rekonsiliasi yang lebih baik, serta membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menegakkan keadilan dan hak asasi manusia.