Atas Dasar HAM dan Rekonsiliasi, Prabowo Berikan Amnesti ke Ribuan Narapidana
VAZNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan besar berupa pemberian amnesti kepada ribuan narapidana, dengan alasan utama terkait hak asasi manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi.
Langkah ini mendapat penegasan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu, 15 Desember 2024.
Pigai menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup narapidana dari berbagai kategori, termasuk narapidana politik, pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mereka yang mengidap penyakit berkepanjangan, gangguan jiwa, HIV/AIDS, serta pengguna narkotika yang lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan penahanan.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam poin 1 Astra Cita,” ungkap Pigai mengutip dari laman Rmol.id.
Menurut Pigai, salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah para narapidana yang dihukum atas dasar penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE. Pigai menyebut hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dilindungi oleh HAM.
Selain itu, kelompok lain yang menjadi perhatian adalah narapidana terkait kasus Papua, warga binaan lanjut usia, anak-anak, serta mereka yang menderita penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa. Presiden Prabowo menilai kondisi-kondisi tersebut membutuhkan pengampunan sebagai bentuk kemanusiaan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.
Kementerian Hak Asasi Manusia juga berkomitmen mendukung ribuan narapidana yang mendapatkan amnesti ini melalui program-program khusus. “Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen, serta menunggu persetujuan dari DPR untuk pelaksanaannya.