Guntur Romli Kritisi KPK atas Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Besar
VAZNEWS.COM - Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus besar.
Kritik ini disampaikan Guntur sebagai respons terhadap sikap KPK yang menunggu bukti dari Hasto Kristiyanto untuk mengusut dugaan skandal korupsi yang melibatkan elite politik.
"Kenapa KPK menunggu? Lanjutkan saja kasus-kasus besar yang lama mandek di KPK," ujar Guntur kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Guntur menyoroti beberapa kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satunya adalah dugaan ekspor ilegal biji nikel yang pernah diungkapkan oleh almarhum Faisal Basri.
Menurutnya, kasus ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan diduga melibatkan nama-nama besar, seperti mantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, dan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Kasus itu jelas mencuat ke publik dan nilainya sangat besar. Kenapa sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang nyata? Ada 2 nama Bobby dan Airlangga," tegas Guntur.
Selain itu, ia juga mengungkit laporan dari dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan anak-anak Presiden Jokowi. Guntur menekankan pentingnya KPK menangani laporan tersebut secara serius untuk menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
"Jika KPK memang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, seharusnya kasus-kasus seperti ini menjadi prioritas untuk diselesaikan," imbuh Guntur.
Di sisi lain, KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pentingnya alat bukti untuk menindaklanjuti laporan korupsi. Tessa menegaskan bahwa Hasto maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi dapat menyerahkan bukti tersebut kepada aparat penegak hukum.
"KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Tessa.
Ia juga mengingatkan bahwa laporan tersebut dapat diajukan ke Polri, Kejaksaan Agung, atau langsung kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," tutupnya.
Kasus-kasus besar yang disebut oleh Guntur menjadi perhatian publik, sekaligus menguji keseriusan KPK dalam menjalankan mandatnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.