HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kuota ASN ke IKN Bisa Berubah, Menpan RB: Tunggu Perpres Resmi


VAZNEWS.COM
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pemerintah belum akan memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Rini dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 7 Januari 2025, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk saat ini, kami belum fokus pada perpindahan ASN ke IKN. Data pegawai yang akan dipindahkan masih perlu diperbarui karena ada perubahan yang cukup signifikan,” ujar Rini, seperti disadur dari ANTARA pada Kamis, 9 Januari 2025.

Menurut Rini, Kementerian PAN-RB masih melakukan pendataan ulang terhadap ASN di berbagai kementerian dan lembaga. Pendataan ini diperlukan mengingat adanya perubahan nomenklatur dan penambahan instansi yang berdampak pada penempatan pegawai.

“Sebelumnya, gedung-gedung sudah dirancang untuk 34 kementerian. Namun, dengan adanya perubahan struktur kementerian, kami perlu memastikan lagi siapa saja pegawai yang akan dipindahkan,” jelas Rini.

Selain itu, Rini menyebut proses pemindahan ASN juga terkendala oleh kebutuhan pembangunan fasilitas tambahan di IKN. Fasilitas seperti gedung-gedung baru harus disesuaikan dengan struktur kementerian yang telah mengalami perubahan.

Rini juga memberikan contoh kasus, yakni pegawai yang sebelumnya bertugas di Kementerian Hukum dan HAM, namun kini ditempatkan di kementerian lain setelah adanya perubahan struktur organisasi. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi antar kementerian untuk memastikan data ASN yang akan dipindahkan akurat dan sesuai dengan kebutuhan.

“Kami harus memastikan ulang bahwa pegawai A dan B masuk ke kementerian tertentu, dan C serta D ke kementerian lain. Pendataan ini penting agar proses pemindahan dapat dilakukan secara terencana dan efisien,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rini mengatakan bahwa jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN kemungkinan akan mengalami penyesuaian. Penambahan jumlah kementerian dapat menyebabkan kuota perpindahan ASN per kementerian menjadi lebih kecil.

Sebagai contoh, Kemenpan RB yang sebelumnya merencanakan pemindahan sekitar 60 pegawai, kemungkinan harus menyesuaikan jumlah tersebut.

Rini menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk langkah selanjutnya. Salah satu hal yang ditunggu adalah terbitnya peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi dasar teknis pelaksanaan pemindahan ASN.

“Sampai saat ini, perpres terkait perpindahan ASN belum ditandatangani. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden,” tutupnya.

Posting Komentar