media sosial vaznews.com

Hukum

DPR Akan Sahkan Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mall

Diterbitkan

|

DPR Akan Sahkan Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mall
Photo: © Disediakan oleh kompas

VAZNEWS.COM – DPR akan segera sahkan Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Pasal terkait cuti bersyarat bagi narapidana (Napi) dinilai kontroversi.


[the_ad id=”1235″]

DPR Akan Sahkan Revisi UU PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mall. Sejumlah pasal dinilai terlalu meringankan dan melonggarkan sanksi bagi napi dalam menjalankan masa tahanannya. Pasal 9 dan 10 dalam RUU tersebut menjadi kontroversial terkait hak rekreasi dan cuti bersyarat bagi napi.

DPR rencananya akan segera mengesahkan RUU PAS tersebut. Kabarnya pengesahan Revisi undang-undang tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna pekan depan.

Muslim Ayub, anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan hak cuti bagi napi bisa digunakan untuk keluar lapas dan pulang ke rumah termasuk jalan-jalan ke mall. Dalam bepergian, napi mendapt pendampingan dari petugas lapas.


Baca Juga:


“Terserah kalau dia (tahanan) mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mall juga bisa. Iya kan? Kan bisa ngambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Muslim, Jumat (20/9/2019).

Terkait hak cuti, dalam pasal tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci berapa lama waktu cuti dan masa rekreasi bagi para napi. Namun demikian, Muslim mengatakan akan ada turunan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang membahas lebih lanjut persoalan teknis tersebut.

“Nanti (hak cuti Napi) diatur di Peraturan Pemerintahnya. Kita tidak bisa memastikan, Peraturan Pemerintah ini akan keluar dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti,” ujar Muslim.

Oleh sejumlah elemen masyarakat, aturan Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang PAS ini sangat menguntungkan dan meringankan terutama bagi napi korupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai UU tersebut sangat menguntungkan napi korupsi.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Riau, Said Didu ke Wiranto: Pembagian Sertifikat Tanah domain Ketua RW

[the_ad id=”1235″]

“Sangat jelas dan terang benderang (menguntungkan napi korupsi), UU KPK dan UU Pemasyarakatan membawa masa kelam pemberantasan korupsi,” kata Donal.

“Dua produk hukum ini (UU KPK dan UU PAS) membuat koruptor semakin susah diproses, sementara yang terjerat semakin cepat untuk keluar,” sambung Donal.

Comments

Trending

x