VAZNEWS.COM – Seorang istri di Karawang dituntut 1 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, (11/11/2021), usai dirinya memarahi suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Kasus Istri Terancam di Penjara Karena Marahi Suami Pulang Mabuk. Wanita bernama Valencya (40) asal Karawang dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis akibat sering memarahinya.
“Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan.”
“Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara,” ucap Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga :
Kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan mengatakan akan mempersiapkan pledoi terhadap tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano yang dinilainya terlalu memaksakan.
Iwan Kurniawan juga mengatakan, dalam kasus KDRT psikis ini harus benar-benar nyata bukti tindakan KDRT psikis terdakwa.
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Baca Juga : Gegara Minta Uang Damai, Polisi di Medan Ini Dihajar Warga
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.