media sosial vaznews.com

Nasional

Kurangi Upah Buruh Atau PHK, Lebih Baik Mana?

Diterbitkan

|

Kurangi Upah Buruh Atau PHK, Lebih Baik Mana?
Photo: © detiknews

VAZNEWS.COM – Pandemi corona mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Hal ini juga berpengaruh kepada beberapa perusahaan yang harus mengambil langkah PHK terhadap karyawannya. Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar perusahaan mengurangi upah buruh ketimbang PHK.


[the_ad id=”1229″]

Kurangi Upah Buruh Atau PHK, Lebih Baik Mana?. Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta perusahaan agar kurangi upah buruh ketimbang PHK  terhadap karyawannya di tengah pandemi corona covid-19 ini.

Demikian ditekankan oleh Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi dampak lonjakan PHK dari mewabahnya virus corona di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenaker, jumlah buruh yang di-PHK hingga 11 April 2020, sudah mencapai angka 1,5 juta. Angka itu melonjak sangat signifikan dari data sebelumnya pada 9 April, yang berjumlah hanya 1,2 juta buruh.

“Mengimbau kepada perusahaan agar terlebih dahulu mempertimbangkan untuk melakukan pengurangan upah dibandingkan PHK kepada para pekerjanya. Bermusyawarah terlebih dahulu dengan pekerja terkait dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Bamsoet pada Selasa 14 April 2020.


Baca Juga:


Mantan Ketua DPR RI tersebut juga mengajak para buruh yang sudah dirumahkan ataupun di-PHK untuk mendaftarkan diri dalam program kartu pra-kerja yang diluncurkan pemerintah. Program tersebut bisa juga dimanfaatkan oleh warga yang hingga kini belum juga mendapatkan pekerjaan.

“Sehingga masyarakat dapat diberikan pelatihan kerja dan bantuan dari Pemerintah,” tambah Bamsoet.

Tidak hanya itu saja, Bamsoet juga mendesak kepada pemerintah agar segera menyelesaikan pendataan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Bamsoet juga meminta agar pendataan itu dilakukan dengan valid agar bantuan sosial tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Darurat Covid-19, Jokowi: Alhamdulillah Kita Telah Siap Lagi 105 ribu APD

[the_ad id=”1229″]

“Serta mendorong pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dari program-program yang sudah dijalankan saat ini, serta terus melakukan upaya-upaya terbaik. Semua itu dikarenakan adanya potensi gelombang PHK akan mencapai puncak pada Juni 2020 mendatang, dengan pekerja di sektor pariwisata dan jasa yang paling terdampak jika tidak ada upaya antisipasi dan pencegahan yang efektif yang dilakukan sejak saat ini,” pungkas Bamsoet.


Sumber: Okezone

Trending

x