media sosial vaznews.com

Opini

Soal Vaksin Corona, Ma’ruf: Meski Tak Halal Harus Ada Ketetapan MUI

Diterbitkan

|

Soal Vaksin Corona, Ma'ruf Meski Tak Halal Harus Ada Ketetapan MUI
Soal Vaksin Corona, Ma'ruf: Meski Tak Halal Harus Ada Ketetapan MUI (foto: kompas)

VAZNEWS.COM – Ma’ruf Amin Wakil Presiden RI menyebutkan bahwa penggunaan vaksin virus Covid-19 nantinya tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekalipun dinyatakan tidak halal.


Soal Vaksin Corona, Ma’ruf: Meski Tak Halal Harus Ada Ketetapan MUI. Menurutnya, ketetapan MUI itu penting guna vaksin Covid-19 yang tidak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat, selama vaksin yang halal belum ditemukan.

[the_ad id=”5067″]

“Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ujar Ma’ruf dalam bincang bersama Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro, pada Jumat (16/10/2020).


Baca Juga:


Ma’ruf menegaskan bahwa vaksin ini, meskipun tidak halal, tetap boleh digunakan dalam kondisi darurat. Kasus serupa pernah terjadi kala vaksin untuk meningitis juga belum ditemukan.

“Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan,” kata Wakil Presiden RI tersebut.

Ketua MUI juga menjelaskan, dalam ajaran Islam menjaga jiwa termasuk satu dari lima tujuan syariat, selain menjaga agama.

Dalam kondisi normal, menjaga agama harus dinomorsatukan. Namun, dalam kondisi darurat seperti pandemi, menjaga jiwa menurut dia harus diutamakan, katanya.

“Karena apa? menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah serius mengembangkan vaksin lewat Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diteken oleh Jokowi pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah telah mengatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Donald Trump dan Melania Trump Positif Terpapar Covid-19

[the_ad id=”1235″]

Proses pengadaan vaksin itu akan dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah akan  ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebelumnya Jokowi menargetkan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada akhir 2020. Cara itu dilakukan pemerintah baik mandiri maupun bekerja sama dengan negara lain seperti UEA dan China .

Comments

Trending

x