media sosial vaznews.com

Nasional

Tim Hukum 02 akan Ungkap Penggelembungan Suara di 25 Provinsi

Diterbitkan

|

Tim Hukum 02 akan Ungkap Penggelembungan Suara di 25 Provinsi. Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) berharap Mahkamah Konstitusi menggunakan sistem IT dalam mengungkap kecurangan Pemilu Presiden 2019.

[the_ad id=”1235″]

Menurutnya, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara muda sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.” kata BW di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

“Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang,” tambahnya.


Baca Juga:


Selain itu ia menerangkan, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik

“Hal tersebut ada di dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017” (Putusan No.lmor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019),” terangnya.

Berdasarkan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, kata BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Provinsi dan menyebar di beberapa Propinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

“Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung,” kata dia.

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Propinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu. [the_ad id=”1235″]

Untuk Provinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.


Baca Juga:


“Sedangkan untuk Propinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo. Sedangkan untuk Propinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan,” bebernya. [the_ad id=”1234″]

Berdasarkan uraian di atas, BW mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan “memelototi” data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1.

“Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot,” ujarnya.(plt) [trs]

Comments

Trending

x