media sosial vaznews.com

Ekonomi

Jokowi Akan Digugat Secara Hukum Jika Tak Turunkan Harga BBM

Diterbitkan

|

Jokowi Akan Digugat Secara Hukum Jika Tak Turunkan Harga BBM
Photo: © Disediakan oleh Detikcom

VAZNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Penggugat Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dimotori Marwan Batubara mendesak pemerintahan Jokowi segera menurunkan harga BBM. Jika tuntutan itu tak diindahkan, maka mereka siap menggugat Presiden secara hukum di pengadilan.


[the_ad id=”1235″]

Jokowi Akan Digugat Secara Hukum Jika Tak Turunkan Harga BBM. Kebijakan pemerintah yang tak kunjung menurunkan harga BBM dipertanyakan publik. Koordinator Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) Marwan Batubara mengungkap kekesalannya kepada pemerintahan Jokowi.

Melansir dari laman Rmol, Rabu, 10 Juni 2020, Marwan menyebut pemerintah tidak mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62K/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum.

Formula harga yang ditetapkan pemerintah, Menurut Marwan, seharusnya pemerintah menurunkan harga BBM jika mengacu pada Beleid tersebut. Berdasarkan perhitungan asumsi konsumsi BBM 100.000 kilo liter per hari, maka dalam dua bulan terkahir masyarakat telah menanggung kelebihan bayar sebanyak Rp 13,7 triliun.


Baca Juga:


[the_ad id=”1235″]

Dari hitung-hitungan Marwan, pada April 2020 kemarin nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2.000 per liter. Dari nilai itu, maka ada kelebihan bayar yang ditanggung oleh masyarakat. Jika ditotal pada April 2020, maka 100.000 kl x 30 hari x Rp 2.000 sama dengan Rp 6 triliun.

Sementara di bulan Mei 2020, nilai rata-rata harga BBM semua jenis mencapai Rp 2.500 per liter. Maka total kelebihan bayar bulan Mei 2020 adalah 100.000 kl x 30 hari x Rp 2.500 sama dengan Rp 7,75 triliun.

“Sehingga selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun.” ungkap Marwan Batubara dalam jumpa pers virtual, bertajuk ‘Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM’, Rabu (10/6/2020).

Marwan bahkan mengaku siap menuntut pemerintah secara hukum jika tuntutannya tidak diindahkan. Menurutnya, Presiden Joko Widodo bisa diduga dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

Baca Juga: Peluang Haji 2020 Kecil, India Siap Kembalikan Dana Jamaah 100%

[the_ad id=”1235″]

Pemerintah bisa digugat karena telah merugikan rakyat sebagai akibat dari harga BBM yang tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga berlaku.

“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden atau pemerintah, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum ke pengadilan,” tegas Marwan Batubara.


source: Rmol

Trending

x