media sosial vaznews.com

Hukum

Grasi Jokowi Untuk Pencabul Siswa JIS Dipertanyakan

Diterbitkan

|

Photo: © Disediakan oleh CNN Indonesia

VAZNEWS.COM – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris mempertanyakan alasan objektif dan rasional pemberian grasi Jokowi untuk terpidana pencabul siswa JIS, Neil Bantleman.


[the_ad id=”1235″]

Grasi Jokowi Untuk Pencabul Siswa JIS Dipertanyakan. Neil Bantleman merupakan terpidana asal Kanada. Ia divonis 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2016 lalu dengan kasus pelecehan seksual anak.

Bebasnya Neil karena diberi grasi oleh Presiden Jokowi dinilai kontraproduktif terhadap upaya perlindungan anak. Pemberian grasi ini tidak menggambarkan ketegasan negara yang menyatakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

Fahira Idris yang membidangi persoalan Politik, Hukum, dan HAM mempertanyakan alasan objektif dan rasional hingga grasi ini diterbitkan Presiden Jokowi. Bagi Fahira, Presiden harus menjelaskan kepada publik secara komprehensif kenapa terpidana kasus pelecehan seksual anak berhak mendapat grasi dan bebas.

“Memang ini hak Presiden. Tapi publik berhak tahu pertimbangannya pemberian grasi ini apa. Bagi saya pemberian grasi ini kontraproduktif terhadap upaya bangsa ini memerangi kekerasan seksual terhadap anak yang kini sudah masuk kategori sebagai kejahatan luar biasa,”  tukas Fahira dalam keterangan tertulisnya (14/7).


[the_ad id=”1234″]

Baca Juga:


Pemberian grasi ini, lanjut Fahira, akan menjadi preseden tidak baik karena dikhawatirkan langkah ini (pengajuan grasi) bakal diikuti oleh terpidana-terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak lainnya di Indonesia.

“Bagaimana jika ada terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang lainnya berbondong-bondong mengajukan grasi? Saya khawatir muncul persepsi, jika yang 11 tahun saja dapat grasi kenapa yang lain tidak. Ini kan preseden tidak baik,” ujar Senator Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak ini.

Menurut Fahira, sesuai konstitusi walau pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden, tetapi dalam prosesnya harus memperhatikan pertimbangan MA atau DPR.

Baca Juga: Detik-detik Trio ‘Ikan Asin’ Dimasukkan ke Rutan Polda Metro

[the_ad id=”1235″]

Oleh karena itu publik berhak tahu pertimbangan seperti apa dan kondisi apa yang melandasi seorang terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak yang divonis 11 tahun berhak mendapat grasi dan bebas.

“Karena jika pertimbangannya tidak kuat maka sama saja negara menganggap kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan biasa, dan ini mengingkari komitmen kita melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak” pungkas Fahira. [trs]

Trending

x